BOGOR – Legalitas dalam transaksi properti merupakan pilar utama guna menghindari sengketa dan konflik kepemilikan di masa depan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I mengingatkan masyarakat bahwa kesepakatan jual beli tanah yang hanya mengandalkan kuitansi, nota, atau surat perjanjian di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendaftarkan perubahan nama pada sertipikat tanah.
Dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia, setiap transaksi pemindahan hak wajib dibuktikan dengan akta resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Aturan baku ini mengacu secara ketat pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Guna memberikan pemahaman yuridis yang runtut bagi masyarakat, berikut adalah bunyi ketentuan Pasal 37 Ayat (1) yang menjadi landasan operasional pendaftaran tanah:
Amanat Hukum Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan pasal di atas, keberadaan AJB yang dibuat oleh PPAT merupakan syarat mutlak (kondisi wajib) agar proses balik nama atau peralihan hak akibat jual beli dapat diproses, divalidasi, dan dicatatkan ke dalam buku tanah negara pada Kantor Pertanahan.

Kemudahan Akses Layanan PPAT / PPATS di Wilayah Kerja Kantah Bogor I
Untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat yang tinggi di 33 kecamatan yurisdiksinya, akses terhadap pejabat pembuat akta kini sangat mudah dijangkau. Saat ini, para profesional PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) maupun PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/Camat) telah tersebar luas secara merata di seluruh wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Setelah proses penandatanganan AJB selesai dilakukan di hadapan PPAT/PPATS yang berwenang, berkas permohonan balik nama tersebut dapat langsung didaftarkan secara resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Melalui keterbukaan informasi mengenai amanat PP No. 24 Tahun 1997 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I senantiasa mengimbau warga untuk selalu tertib hukum dalam setiap transaksi pertanahan. Hindari risiko hukum di masa depan dengan memastikan seluruh proses pemindahan hak dilakukan melalui PPAT/PPATS yang sah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *