BOGOR – Memiliki tempat usaha dengan kepastian hukum yang jelas merupakan faktor penting dalam mendukung kelangsungan bisnis dan investasi jangka panjang. Bagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang status kepemilikan Rumah Toko (Ruko)-nya saat ini masih berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pilihan untuk melakukan peningkatan hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku. Proses pendaftaran perubahan status hak dari SHGB menjadi SHM untuk keperluan Ruko ini dapat diurus secara langsung oleh pemilik tanah dengan mendatangi loket pelayanan resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Namun, perlu diperhatikan bahwa perubahan hak menjadi SHM ini dapat diproses dengan syarat peruntukan tanahnya telah sesuai, tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik, serta memenuhi batasan luas maksimal ruko sesuai ketentuan yang berlaku. Syarat Pendaftaran Perubahan SHGB Ruko Menjadi SHM (Sesuai Kepmen 2022) Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1808/SK-HK.02/XI/2022, proses peningkatan hak menjadi SHM dapat diberikan untuk bangunan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) dengan batasan luas tanah maksimal 120 meter persegi. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon: Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon di atas meterai yang cukup. Sertipikat Asli SHGB: Menyerahkan dokumen asli SHGB yang masih berlaku (atau yang telah habis jangka waktunya). Fotokopi IMB atau PBG: Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan secara spesifik fungsi bangunan sebagai rumah toko (ruko). Surat Rekomendasi (Khusus SHGB di Atas HPL): Bagi dokumen SHGB ruko yang status tanahnya berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL), pemohon wajib melampirkan Surat Rekomendasi Perubahan Hak yang dikeluarkan secara resmi oleh institusi atau pihak pemegang HPL tersebut. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah yang sah (petugas akan melakukan pencocokan dengan dokumen asli di loket). Pajak & Bukti Bayar: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas. Bukti pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian Transparansi Tarif Resmi Seluruh proses peningkatan hak ruko ini dikenakan tarif PNBP resmi yang transparan dan disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem billing elektronik, sehingga pemohon dapat mengetahui estimasi biaya secara akurat sebelum mendaftar. Bagi para pelaku usaha atau warga yang membutuhkan asistensi mengenai mekanisme pengisian formulir, batasan luas, kesesuaian rencana tata ruang, atau pengecekan berkas awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menyediakan loket konsultasi gratis yang dapat dimanfaatkan sebelum berkas diserahkan ke loket pendaftaran reguler. Untuk pengajuan berkas dan konsultasi lebih lanjut mengenai penyesuaian hak atas tanah ruko ini, silakan kunjungi kantor pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong. Informasi Lebih Lanjut & Layanan Konsultasi: Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Alamat: Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915 Post navigation Meningkatkan Nilai Aset: Mengenal Prosedur Perubahan SHGB Rumah Tinggal Menjadi SHM