BOGOR – Memiliki hunian dengan kepastian hukum yang jelas merupakan hal penting bagi setiap pemilik rumah. Bagi masyarakat yang status kepemilikan rumah tinggalnya saat ini berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pilihan untuk melakukan peningkatan hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini memberikan hak kepemilikan yang bersifat turun-temurun tanpa ada batasan jangka waktu tertentu.

Proses pendaftaran perubahan status hak dari SHGB menjadi SHM untuk keperluan rumah tinggal ini dapat diurus secara langsung oleh pemilik tanah melalui loket pelayanan resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Syarat Pendaftaran Perubahan SHGB Menjadi SHM (Sesuai Kepmen 2022)

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1808/SK-HK.02/XI/2022, proses peningkatan hak untuk rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi tergolong cukup ringkas. Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

  1. Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon di atas meterai yang cukup.

  2. Sertipikat Asli SHGB: Menyerahkan dokumen asli SHGB yang masih berlaku (atau yang telah habis jangka waktunya).

  3. Fotokopi IMB atau PBG: Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan keterangan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal.

    • Catatan: Jika tidak memiliki IMB/PBG, pemohon dapat menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar digunakan untuk rumah tinggal.

  4. Surat Rekomendasi (Khusus SHGB di Atas HPL): Bagi dokumen SHGB yang status tanahnya berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL), pemohon wajib melampirkan Surat Rekomendasi Perubahan Hak yang dikeluarkan secara resmi oleh institusi/pihak pemegang HPL tersebut.

  5. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah yang sah (petugas akan mencocokkannya dengan dokumen asli).

  6. Pajak & Bukti Bayar:

    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

    • Bukti pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian Tarif Resmi Berdasarkan Regulasi

Seluruh proses peningkatan hak rumah tinggal ini dikenakan tarif PNBP resmi yang transparan dan disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem billing elektronik, sehingga masyarakat dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri sebelum mendaftar.

Bagi warga yang membutuhkan asistensi mengenai pengisian formulir, status alas hak tanah, atau pengecekan berkas awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menyediakan loket konsultasi gratis yang dapat dimanfaatkan sebelum berkas diserahkan ke loket pendaftaran reguler.

Untuk pengajuan berkas dan konsultasi lebih lanjut mengenai penyesuaian hak atas tanah ini, silakan kunjungi kantor pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong.

Informasi Lebih Lanjut & Layanan Konsultasi:

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

Alamat: Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *