BOGOR – Seiring dengan transformasi digital yang masif di sektor agraria, keselarasan antara data fisik di lapangan dengan data spasial pada peta pendaftaran elektronik menjadi hal yang sangat krusial. Guna memfasilitasi kebutuhan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I secara konsisten membuka layanan pemutakhiran data guna memastikan setiap bidang tanah milik masyarakat terpetakan dengan akurat.

Langkah penataan spasial ini mengacu secara ketat pada aturan baku Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, di mana tata laksana pemetaan bidang tanah diatur dalam 3 (tiga) ketentuan utama:
1. Kewajiban Pemetaan (Pasal 43 Ayat 1): Bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpetakan wajib dipetakan (plotting) pada peta pendaftaran tanah.
2. Kewajiban Pemetaan Kembali (Pasal 43 Ayat 2): Dalam hal terdapat bidang tanah terdaftar yang belum tepat terpetakan posisi bidang tanahnya pada peta pendaftaran tanah, wajib dipetakan kembali (re-plotting).
3. Mekanisme Pelaksanaan (Pasal 43 Ayat 3): Pemetaan (plotting) maupun pemetaan kembali (re-plotting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan/peningkatan kualitas data pertanahan;
b. permohonan dari pihak yang bersangkutan; atau
c. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pelayanan elektronik.

Syarat Mudah Pendaftaran secara Mandiri di BPN Bogor I
Bagi masyarakat di 33 kecamatan wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang ingin melakukan penyesuaian data spasial ini, prosesnya dapat diajukan melalui permohonan Pemutakhiran Data atau Alih Media.
Para pemilik aset cukup datang ke loket pelayanan dengan membawa 5 (lima) kelengkapan dokumen berikut:
• Asli Sertipikat: Dokumen sertipikat tanah asli (SHM/SHGB/HP) yang akan dimutakhirkan datanya.
• Cetak Foto Geo-tagging: Dokumentasi cetak foto lokasi fisik tanah di lapangan yang telah dilengkapi koordinat geo-tagging (menggunakan aplikasi kamera koordinat).
• Bukti Identitas Pemegang Hak: Fotokopi KTP pemegang hak yang sah.
• SPPT PBB Tahun Berjalan: Fotokopi bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.
• Surat Kuasa: Melampirkan surat kuasa yang sah di atas meterai cukup apabila proses pengurusan didelegasikan atau dikuasakan kepada pihak lain.

Melalui keterbukaan informasi mengenai amanat Permen ATR/BPN No. 16/2021 ini, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status pemetaan sertipikat tanahnya secara mandiri, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika bidang tanah Anda belum terpetakan dengan tepat, silakan mendaftarkannya langsung ke kantor pelayanan di Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong, demi mewujudkan keamanan aset yang terintegrasi secara digital dan bebas dari kendala tumpang tindih di masa depan.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *