BOGOR – Memberikan aset tanah atau rumah kepada anak kandung semasa hidup (hibah) merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para orang tua sebagai bentuk kasih sayang dan jaminan masa depan. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I mengingatkan masyarakat bahwa pemberian hibah tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan, kepercayaan keluarga, atau surat pernyataan di bawah tangan.

Agar peralihan hak atas tanah tersebut sah secara hukum dan dapat diproses balik namanya menjadi atas nama anak, transaksi hibah wajib dibuktikan dengan Akta Hibah resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang sama dengan proses jual beli, yaitu Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan hak atas tanah (termasuk hibah) wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Mengapa Akta Hibah PPAT Sangat Penting bagi Keluarga?
Banyak masyarakat mengira bahwa pengurusan administrasi antar-anggota keluarga inti bisa dilakukan secara informal. Padahal, pembuatan Akta Hibah melalui PPAT memiliki fungsi krusial:
1. Perlindungan Hukum Anak: Menjamin bahwa hak atas tanah yang diterima anak telah berpindah secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang mutlak.
2. Syarat Mutlak Balik Nama: Kantor Pertanahan tidak dapat memproses pendaftaran peralihan hak ke atas nama anak jika tidak melampirkan Akta Hibah asli dari PPAT.
3. Menghindari Sengketa Internal: Dokumentasi hukum yang jelas sejak awal dapat mengantisipasi potensi kesalahpahaman atau gugatan ahli waris lainnya di masa depan.

Kemudahan Pelayanan di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Masyarakat di 33 kecamatan yurisdiksi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kini dapat dengan mudah mengurus dokumen ini karena keberadaan profesional PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) maupun PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/Camat) telah tersedia secara merata di berbagai wilayah kecamatan.

Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I senantiasa mengajak para orang tua untuk melengkapi kasih sayang kepada buah hati dengan kepastian hukum yang sempurna. Urus administrasi pertanahan keluarga Anda secara mandiri melalui PPAT/PPATS resmi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *