BOGOR – Dalam kepemilikan aset tanah keluarga, sering kali dijumpai satu Sertipikat tanah mencantumkan beberapa nama sekaligus, baik yang berasal dari warisan, pembelian bersama, maupun hibah kelompok. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I mengingatkan masyarakat bahwa apabila para pemegang hak sepakat untuk mengubah kepemilikan tersebut menjadi atas nama salah satu orang saja atau beberapa nama tertentu, prosesnya tidak bisa dilakukan secara lisan ataupun melalui surat kesepakatan di bawah tangan. Agar perubahan nama tersebut sah dan dapat didaftarkan secara resmi di sistem pertanahan negara, para pemilik nama yang tercantum di sertipikat wajib membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosedur ini merujuk pada regulasi utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa setiap bentuk pemindahan atau pembagian hak bersama atas tanah wajib dibuktikan dengan akta resmi yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Mengapa APHB Melalui PPAT Mutlak Diperlukan? Pengalihan hak dari banyak nama menjadi satu nama (atau nama tertentu) memiliki konsekuensi hukum yang besar, sehingga memerlukan dokumen APHB karena alasan berikut: 1. Bukti Pelepasan Hak yang Sah: APHB menjadi bukti legal bahwa pemilik nama lain di sertipikat tersebut telah sepakat dan secara sah menyerahkan bagian haknya kepada nama yang ditunjuk. 2. Syarat Wajib Validasi Loket: Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak dapat menghapus atau mengubah nama-nama pemegang hak lama pada buku tanah jika tidak melampirkan produk hukum asli berupa APHB dari PPAT. 3. Kepastian Hukum Jangka Panjang: Memastikan sertipikat baru yang diterbitkan bersih dari potensi gugatan atau sengketa internal di antara sesama pemegang hak lama di masa depan. Kemudahan Akses dan Pendaftaran di Kantah Kabupaten Bogor I Masyarakat di 33 kecamatan yurisdiksi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dapat dengan mudah mengurus dokumen ini karena jaringan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) maupun PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/Camat) telah tersedia secara luas dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Melalui keterbukaan informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I senantiasa mengimbau warga untuk selalu mengutamakan kepastian hukum dalam pengelolaan aset bersama. Urus administrasi pertanahan Anda secara mandiri melalui PPAT/PPATS resmi. Post navigation Hibah Tanah ke Anak Tidak Cukup Lisan, Wajib Dibuktikan dengan Akta Resmi PPAT Mau Daftar Pengukuran Tanah di Kantah Bogor I? Pastikan Patok Batas Sudah Terpasang Sesuai Aturan Resmi Peraturan Menteri ATR/BPN