BOGOR – Memfasilitasi masyarakat yang memiliki kesibukan padat pada hari kerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terus konsisten menghadirkan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini menjadi jawaban dan solusi nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja atau karyawan, yang ingin mengurus sendiri dokumen pertanahan mereka tanpa harus mengorbankan waktu kerja. Program reguler yang sudah berjalan lama ini dirancang khusus untuk memangkas jarak dan waktu, sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga di 33 kecamatan wilayah kerja Kantah Bogor I untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan waktu luang di akhir pekan untuk mengurus keperluan administrasi pertanahan, berikut adalah rincian jadwal dan jenis layanan yang tersedia: Jadwal Operasional Layanan PELATARAN • Hari: Setiap Hari Sabtu • Waktu: Pukul 08.00 s.d. 12.00 Siang WIB • Lokasi: Gedung Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong Jenis Layanan yang Dapat Diakses Untuk mengoptimalkan efisiensi waktu pelayanan di akhir pekan, layanan PELATARAN difokuskan pada beberapa jenis kepengurusan utama, di antaranya: 1. Layanan Informasi Pertanahan: Konsultasi mengenai persyaratan, alur, maupun informasi teknis pertanahan lainnya. 2. Pengambilan Produk: Pengambilan sertipikat atau dokumen produk pertanahan yang telah selesai diproses oleh petugas. Ketentuan Utama Pelayanan yang Wajib Diketahui: Perlu dipahami secara saksama oleh masyarakat bahwa layanan PELATARAN ini hanya diperuntukkan bagi pemohon langsung (pemilik tanah asli). Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak melayani pendaftaran yang menggunakan surat kuasa pada hari Sabtu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong masyarakat mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri serta menutup ruang bagi praktik percaloan. Mari manfaatkan layanan akhir pekan ini untuk memastikan legalitas aset keluarga Anda berjalan dengan aman, transparan, dan nyaman. Post navigation Mengenal Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Bogor I: Proses Lebih Cepat dan Tanggal Bisa Pilih Sendiri Panduan Alur Administrasi: Prosedur dan Syarat Perubahan Hak SHGB Menjadi SHM di Kantah Bogor I