BOGOR – Dalam rangka memfasilitasi kebutuhan administrasi pertanahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I secara konsisten membuka layanan perubahan hak dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Layanan ini merupakan bagian dari prosedur reguler yang disediakan bagi pemilik aset yang ingin melakukan penyesuaian jenis hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan tata laksana pertanahan yang berlaku.

Perubahan jenis hak ini merupakan bentuk penyesuaian administrasi yang umum dilakukan oleh pemilik tanah atas properti yang dimilikinya guna memenuhi rencana jangka panjang pengelolaan aset.

Agar proses pengurusan administrasi di loket pelayanan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, berikut adalah panduan mengenai kelengkapan berkas persyaratan serta tahapan awal yang menjadi acuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I:

Tahap Awal: Pemutakhiran Data / Alih Media

Sebelum menyerahkan berkas permohonan perubahan hak di loket, pemohon melakukan Pemutakhiran Data atau Alih Media terlebih dahulu.

Dokumen yang dibawa pada tahap alih media ini meliputi:

  • Asli Sertipikat tanah (SHGB)

  • KTP pemohon

  • SPPT PBB tahun berjalan

  • Cetak foto geo-tagging lokasi tanah di lapangan

Berkas Persyaratan Perubahan Hak SHGB Menjadi SHM

Setelah proses alih media terpenuhi, pemohon dapat melanjutkan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan resmi yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup.

  2. Surat Kuasa: Melampirkan surat kuasa yang sah apabila pengurusan berkas diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.

  3. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (serta KTP kuasa jika dikuasakan) yang nantinya akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

  4. Fotokopi SPPT PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  5. Sertipikat Tanah: Menyerahkan Sertipikat asli (HGB/HP) yang akan diproses perubahannya.

  6. Dokumen Legalitas Bangunan (IMB/Surat Keterangan): Melampirkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat bagi perubahan hak menjadi SHM dengan luas tanah sampai dengan 600 m2.

  7. Surat Rekomendasi: Surat rekomendasi perubahan hak khusus apabila status SHGB tersebut berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

  8. Bukti Bayar Uang Pemasukan: Penyerahan bukti bayar uang pemasukan kepada negara, yang diserahkan pada saat pelaksanaan pendaftaran hak.

Melalui keterbukaan informasi mengenai alur dan syarat administrasi ini, masyarakat di 33 kecamatan wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dapat mempersiapkan berkasnya secara mandiri dengan lebih mudah. Layanan reguler ini senantiasa dijalankan demi memberikan kemudahan dan ketertiban tata administrasi pertanahan bagi seluruh warga.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *