BOGOR – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan mengurai antrean, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I mengoptimalkan prosedur operasional melalui Layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini hadir sebagai langkah solutif yang telah berjalan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen pertanahan sekaligus meminimalisir penumpukan berkas. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang tengah mengajukan permohonan pendaftaran atau kepengurusan tanah diberikan keleluasaan untuk memilih sendiri tanggal pengukuran secara langsung saat mendaftarkan berkas di loket pelayanan. Agar proses permohonan dapat berjalan dengan nyaman dan selesai tepat waktu, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, hingga hal teknis yang penting untuk diketahui oleh para pemilik aset tanah: Persyaratan yang Harus Disiapkan Pemohon Sebelum menuju loket pelayanan, masyarakat diharapkan dapat menyiapkan 5 (lima) dokumen dan kelengkapan berikut: 1. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP pemohon yang sah. 2. Cuplikan Lokasi: Tangkapan layar atau informasi lokasi bidang tanah yang dimohonkan (share location). 3. Foto Batas Permanen: Dokumentasi foto batas permanen bidang tanah di lapangan (dapat berupa pagar atau patok yang bersifat permanen). 4. Surat Pernyataan Tanda Batas: Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. 5. Surat Pernyataan Penutupan Berkas: Surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP jika terjadi kendala teknis tertentu di kemudian hari. 6. Berkas Pendaftaran Pengukuran Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Alur dan Prosedur Pelayanan Mekanisme Layanan Pengukuran Terjadwal terbagi ke dalam 4 (empat) tahapan utama yang saling berkesinambungan: • Tahap 1: Pendaftaran dan Pilih Jadwal Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung memilih jadwal pengukuran. • Tahap 2: Pembayaran Biaya PNBP/SPS Petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS). Pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pengukuran yang telah dipilih. • Tahap 3: Proses Pengukuran di Lapangan Petugas akan melaksanakan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah dipilih oleh pemohon. Pada saat proses ini berlangsung, pemohon wajib hadir di lokasi dan membawa bukti bayar resmi. • Tahap 4: Penyerahan Hasil Pihak Kantor Pertanahan akan menyerahkan produk Hal Penting yang Perlu Diketahui! Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai faktor-faktor penting di lapangan agar permohonan tidak terhambat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan dapat dibatalkan atau ditutup secara sistem apabila terjadi kondisi berikut: • Batas fisik tanah atau patok di lapangan tidak jelas atau hilang. • Pemohon serta saksi batas tidak hadir saat kegiatan pengukuran berlangsung. • Tanah yang dimohonkan berada dalam status sengketa, perkara, atau masuk ke dalam kawasan hutan. • Terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan objek hak tanah milik orang lain. Post navigation Raih Bintang di Atas 4 di Google Reviews, Pelayanan Publik Kantah Bogor I Tuai Apresiasi Positif dari Masyarakat Solusi Bagi Pekerja, Kantah Bogor I Konsisten Buka Layanan Akhir Pekan (PELATARAN) Khusus Pemohon Tanpa Kuasa