BOGOR – Pendaftaran tanah untuk pertama kali maupun penataan kembali aset memerlukan kepastian fisik yang akurat dan sah di lapangan. Salah satu dokumen wajib yang menjadi kunci kelancaran proses pengukuran adalah Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan. Kewajiban pengisian formulir ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Melalui dokumen tertulis ini, pemohon pendaftaran tanah memberikan jaminan hukum bahwa batas-batas tanah yang diajukan telah disepakati oleh lingkungan sekitar demi menghindari konflik horizontal. 4 Poin Krusial yang Dinyatakan oleh Pemilik Tanah Dalam formulir resmi yang wajib diisi dan ditandatangani di atas meterai cukup oleh pemohon, terdapat 4 (empat) klausul mutlak yang menyatakan bahwa tanah tersebut: Telah dipasang patok/tanda batas secara fisik di lapangan sesuai standar ketentuan. Tidak ada pihak yang berkeberatan terhadap posisi patok yang telah dipasang tersebut. Menerima hasil ukur petugas Kantor Pertanahan secara penuh, apabila ternyata luas hasil ukur di lapangan lebih kecil dari luas yang tertulis pada alas hak atau dokumen permohonan. Bertanggung jawab penuh secara hukum jika luas hasil ukur ternyata lebih besar dari alas hak; pemohon menegaskan tidak mengambil hak orang lain, dan siap menghadapi tuntutan di hadapan pihak berwenang jika ada gugatan atau keberatan dari pihak lain di kemudian hari. Syarat Keabsahan: Tanda Tangan Tetangga Batas dan Sketsa Bidang Formulir ini tidak dapat berdiri sendiri. Agar bernilai sah di mata hukum, dokumen ini wajib dilengkapi dengan komparasi data lingkungan berupa: Persetujuan Tetangga Batas: Tanda tangan resmi dari pemilik tanah yang berbatasan langsung di empat penjuru mata angin (Sebelah Utara, Timur, Selatan, dan Barat). Lampiran Identitas Pendukung: Wajib melampirkan fotokopi KTP para pihak yang bersebelahan/berbatasan langsung tersebut, ATAU dokumen ini wajib diketahui secara resmi oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Sketsa Bidang Tanah: Pemohon wajib menggambarkan sketsa denah tanah pada kolom yang tersedia dengan menyertakan tiga informasi wajib: Alamat lokasi tanah yang jelas. Gambaran lokasi tetangga batas yang mengelilingi bidang tanah. Lokasi relatif dari tempat umum (seperti Masjid, SPBU, sekolah) atau unsur geografis alam (seperti jalan utama, sungai, jembatan) untuk mempermudah pelacakan objek. Masyarakat Bisa Konsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor yang masih membutuhkan bimbingan mengenai cara pengisian formulir, format sketsa, maupun prosedur pengukuran bidang tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menyediakan loket informasi yang terbuka bagi publik. Melalui layanan konsultasi langsung ini, masyarakat dapat memastikan format dokumen yang dibawa sudah tepat dan runtut sebelum didaftarkan ke loket pelayanan. Dengan memahami esensi Permen ATR/BPN No. 16/2021 ini, masyarakat diharapkan dapat mewujudkan administrasi pertanahan yang aman dan transparan sejak dari tingkat desa. Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, silakan kunjungi kantor pelayanan di Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong, demi mengamankan kepemilikan aset yang berkekuatan hukum dan bebas dari sengketa. Post navigation Amanat Pasal 17 Ayat (3) PP 24/1997: Pemilik Tanah Wajib Pasang dan Pelihara Patok Batas Secara Mandiri Amankan Aset Keagamaan: Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Wakaf dari Tanah Bersertipikat