BOGOR – Menjaga legalitas dan keamanan aset tanah ternyata tidak cukup hanya dengan menyimpan sertipikat di rumah. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa ada kewajiban hukum yang melekat pada setiap pemilik tanah untuk menjaga dan merawat tanda batas (patok) fisik mereka di lapangan agar tidak hilang, bergeser, atau rusak termakan waktu.

Kewajiban penting ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Melalui aturan ini, negara memberikan tanggung jawab penuh atas keberadaan tanda batas kepada masing-masing pemegang hak atas tanah.

Adapun bunyi ketentuan Pasal 17 Ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebagai berikut:

“Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.”

Dua Poin Penting yang Wajib Dipahami Pemilik Tanah

Merujuk pada amanat regulasi tersebut, ada dua kewajiban utama yang harus dipenuhi secara mandiri oleh masyarakat:

  1. Kewajiban Penempatan: Sebelum mengajukan permohonan pengukuran, pemilik tanah wajib memasang patok tanda batas di setiap sudut bidang tanahnya. Pemasangan ini harus dilakukan berdasarkan persetujuan bersama dengan tetangga yang berbatasan langsung (Asas Kontradiktur Delimitasi).

  2. Kewajiban Pemeliharaan: Setelah patok terpasang, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemilik tanah sepenuhnya. Masyarakat wajib memastikan patok tidak tertimbun, tidak sengaja dipindahkan oleh pihak lain, ataupun rusak.

Sebagai panduan fisik, patok yang ideal sebaiknya terbuat dari bahan kokoh (seperti beton, pipa besi, atau paralon) dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm—di mana 40 cm ditanam kuat ke dalam tanah dan 10 cm muncul di permukaan.

Masyarakat Bisa Konsultasi Pertanahan dan Pengukuran di Kantah Bogor I

Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor yang masih ragu mengenai tata cara pemasangan patok dan prosedur pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk datang berkonsultasi.

Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi langsung dan runtut dari petugas mengenai:

  • Prosedur tata cara permohonan pengukuran bidang tanah secara mandiri.

  • Solusi administrasi jika menghadapi kendala batas tanah di lapangan.

  • Kelengkapan berkas pemutakhiran data pertanahan.

Melalui momentum edukasi Pasal 17 Ayat (3) ini, masyarakat diharapkan bisa lebih proaktif memeriksa kembali kondisi fisik tanda batas tanahnya masing-masing. Jika membutuhkan penjelasan lebih mendalam, masyarakat dapat mengunjungi loket informasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong. Mari bersama-sama kita tertibkan tanda batas demi keamanan aset keluarga dan mencegah potensi konflik di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *