BOGOR – Mengurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan merupakan salah satu langkah administratif yang penting untuk menjaga kepastian hukum kepemilikan aset keluarga lintas generasi. Bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pengurusan penurunan atau peralihan hak ini dapat didaftarkan secara resmi melalui loket pelayanan reguler.
Dalam pelaksanaannya, proses administrasi ini mengacu pada aturan baku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat beberapa pilihan dokumen yang sah dan diakui sebagai surat tanda bukti ahli waris.
Guna memberikan pemahaman yang runtut, berikut adalah 6 (enam) jenis dokumen tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat digunakan oleh pemohon:
6 Tanda Bukti Ahli Waris yang Sah Secara Regulasi
Sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa salah satu dari dokumen berikut:
1. Wasiat dari Pewaris: Dokumen tertulis sah yang ditinggalkan oleh pemilik tanah asli mengenai pembagian asetnya.
2. Putusan Pengadilan: Putusan hukum berkekuatan tetap terkait pembagian atau penetapan hak waris.
3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan: Penetapan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan mengenai status ahli waris.
4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Administrasi Desa/Kecamatan): Surat pernyataan yang dibuat bersama oleh seluruh ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, serta wajib diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat di tempat tinggal terakhir pewaris saat meninggal dunia.
5. Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris: Akta resmi yang diterbitkan oleh Notaris yang berkedudukan hukum di wilayah tempat tinggal terakhir pewaris saat meninggal dunia.
6. Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP): Surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi BHP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Masyarakat di 33 kecamatan dapat memilih salah satu dari keenam jenis dokumen di atas yang paling sesuai dengan kondisi administratif keluarga masing-masing. Setelah dokumen tanda bukti ahli waris terpenuhi, pemohon dapat melanjutkan pengurusan ke loket pelayanan dengan membawa kelengkapan pendukung lainnya sesuai Perka. BPN No. 1 tahun 2010, seperti Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, Surat kuasa apabila dikuasakan, Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, Sertipikat Asli, Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan, Akte Wasiat Notariel, Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak), Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Melalui kejelasan informasi prosedural ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I senantiasa mengimbau masyarakat untuk mengurus peralihan hak tanah karena pewarisan secara mandiri tanpa melalui perantara. Dengan mendatangi langsung kantor pelayanan di Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong, warga dapat memastikan proses pemutakhiran data kepemilikan aset keluarga berjalan dengan aman, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *