BOGOR – Memiliki tanah dengan dokumen adat seperti girik, letter C, petuk D, atau sejenisnya merupakan hal yang lumrah di tengah masyarakat. Bagi warga yang berada di wilayah pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dokumen-dokumen adat tersebut sudah sejak lama dapat didaftarkan untuk ditingkatkan status hukumnya menjadi sertipikat resmi. Layanan pendaftaran tanah pertama kali (pengakuan hak) ini menjadi salah satu program reguler yang senantiasa berjalan di loket pelayanan. Proses ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman serta jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para pemilik hak atas tanah. Agar proses pengurusan berjalan dengan nyaman dan lancar, masyarakat disarankan untuk melengkapi berkas permohonan terlebih dahulu. Berikut adalah 11 persyaratan dokumen yang selama ini menjadi acuan dalam pengurusan sertipikat tanah adat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I: Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Tanah Adat 1. Formulir Pengakuan dan Pengukuran Pengisian formulir resmi yang memuat identitas pemohon, keterangan mengenai tanah, serta pernyataan bahwa tanah tersebut dimohonkan untuk didaftarkan pertama kali. 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan data kependudukan yang sah dari pemohon. 3. Riwayat Tanah dan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa Menyertakan riwayat tanah, bukti tanah milik adat, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, yang seluruhnya diterbitkan oleh pihak Kelurahan atau Desa setempat. 4. Bukti Perolehan Tanah Lengkap Dokumen pendukung perolehan hak sesuai dengan catatan riwayat tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), surat waris, hibah, atau bukti perolehan sah lainnya. 5. Bukti PPh dan BPHTB Menyertakan bukti pembayaran PPh secara lengkap serta bukti BPHTB, termasuk dokumen BPHTB yang telah divalidasi sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan. 6. Fotokopi KTP Saksi-Saksi (RT dan RW) Melampirkan identitas dari Ketua RT dan RW setempat sebagai saksi yang memahami keberadaan fisik bidang tanah tersebut. 7. Fotokopi KTP Tetangga Batas Menyiapkan dokumen identitas dari pemilik tanah yang berbatasan langsung guna kesesuaian dan kejelasan batas-batas lahan. 8. Fotokopi SPPT/PBB Tahun Berjalan Melampirkan fotokopi bukti tagihan serta bukti pembayaran SPPT/PBB untuk tahun berjalan. 9. Cetak Foto Geo-Tagging Lokasi Tanah 10. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) Apabila pengurusan berkas diwakilkan karena pemilik tanah berhalangan hadir, wajib menyertakan surat kuasa yang sah dan ditandatangani di atas meterai. 11. Fotokopi KTP Penerima Kuasa Melampirkan identitas resmi dari pihak yang menerima kuasa untuk membantu proses pengurusan. Post navigation Warga 33 Kecamatan Bogor, Yuk Amankan Aset! Ini Panduan Resmi Wilayah Layanan Kantah Bogor I Panduan Menenangkan: Mengenal Prosedur dan 13 Syarat Balik Nama Sertipikat Karena Pewarisan di BPN Kabupaten Bogor I