BOGOR – Kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengamankan aset properti mereka kian meningkat. Hal ini terlihat dari antusiasme warga dari puluhan kecamatan yang secara aktif melakukan pengurusan sertipikat dan pendaftaran tanah. Untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar, cepat, dan tepat sasaran, masyarakat diimbau untuk kembali mencermati pembagian wilayah kerja yang menjadi hak pelayanan mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I secara sah melayani 33 kecamatan. Regulasi yang telah berjalan ini dirancang khusus untuk mendekatkan akses pelayanan hukum pertanahan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap jengkal tanah di wilayah tersebut terdata dengan akurat. Berikut adalah daftar 33 kecamatan yang berada di bawah naungan layanan penuh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I: 1. Kecamatan Cibinong; 2. Kecamatan Citeureup; 3. Kecamatan Sukaraja; 4. Kecamatan Babakan Madang; 5. Kecamatan Ciseeng; 6. Kecamatan Kemang; 7. Kecamatan Rancabungur; 8. Kecamatan Gunung Sindur; 9. Kecamatan Bojonggede; 10. Kecamatan Tajurhalang; 11. Kecamatan Jasinga; 12. Kecamatan Nanggung; 13. Kecamatan Ciawi; 14. Kecamatan Tenjo; 15. Kecamatan Cigudeg; 16. Kecamatan Sukajaya; 17. Kecamatan Leuwiliang; 18. Kecamatan Leuwisaden; 19. Kecamatan Ciampea; 20. Kecamatan Tenjolaya; 21. Kecamatan Cibungbulan; 22. Kecamatan Pamijahan; 23. Kecamatan Rumpin; 24. Kecamatan Cisarua; 25. Kecamatan Ciomas; 26. Kecamatan Tamansari; 27. Kecamatan Cijeruk; 28. Kecamatan Cigombong; 29. Kecamatan Caringin; 30. Kecamatan Dramaga; 31. Kecamatan Megamendung; 32. Kecamatan Parung Panjang; dan 33. Kecamatan Parung. Mengetahui wilayah kerja yang tepat adalah langkah awal menuju kemudahan urusan pertanahan. Bagi Anda yang memiliki tanah atau bertempat tinggal di salah satu dari 33 kecamatan di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I siap menyambut dan mendampingi proses legalisasi aset Anda secara transparan dan profesional. Dengan kepastian hukum yang jelas, masyarakat diajak untuk tidak menunda-nunda pendaftaran tanahnya. Mari urus sertipikat tanah secara mandiri melalui loket pelayanan resmi demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang tertib administrasi dan bebas dari sengketa. Post navigation PTSL 2026 Dimulai, Warga Bogor Barat Dapat Kepastian Hukum Tanah Mengenal Prosedur dan Syarat Pengurusan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantah Kabupaten Bogor I