Jakarta, 5 Januari 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Sertipikat Elektronik secara bertahap sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data, efisiensi layanan, serta kepastian hukum hak atas tanah.

Founder Dokter Pertanahan, Akbar Aulia Umam, menjelaskan bahwa sertipikat tanah lama berbentuk buku tetap berlaku dan diakui secara hukum, sepanjang belum dilakukan perubahan data atau layanan pertanahan tertentu.

“Sertipikat tanah lama masih sah dan tetap diakui negara. Namun, apabila masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan, penggabungan, pendaftaran hak tanggungan, roya, atau layanan lainnya, maka sertipikat tersebut akan disesuaikan menjadi Sertipikat Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Akbar.

Ia menegaskan bahwa alih media ke Sertipikat Elektronik bukan pilihan bebas, melainkan mengikuti proses layanan pertanahan yang diajukan oleh pemilik hak.

“Artinya, perubahan ke Sertipikat Elektronik terjadi secara otomatis dalam proses pelayanan pertanahan. Bukan karena sertipikat lama dicabut, tetapi karena sistem pendaftaran tanah memang sudah beralih ke format elektronik,” jelasnya.

Menurut Akbar, Sertipikat Elektronik dicetak menggunakan secure paper dan dilengkapi QR Code, yang terhubung langsung dengan basis data resmi ATR/BPN sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.

Ia juga menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti kabar penarikan sertipikat lama atau tudingan bahwa Sertipikat Elektronik menjadi sarana perampasan tanah.

“Informasi tersebut tidak benar. Dalam pendaftaran tanah terdapat aspek fisik dan aspek yuridis. Yang dialihkan ke sistem elektronik adalah aspek yuridis atau data hukumnya. Tanahnya tetap ada secara fisik, dan hak masyarakat tetap dilindungi,” tegas Akbar.

Lebih lanjut, Akbar mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi atau pihak yang kompeten di bidang pertanahan.

“Edukasi menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami bahwa Sertipikat Elektronik justru bertujuan memperkuat perlindungan hukum hak atas tanah,” pungkasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *