BOGOR – Pemerintah terus memberikan kemudahan dan jaminan pelindungan hukum bagi pengelolaan aset-aset keagamaan serta sosial di Indonesia. Salah satu kebijakan strategis yang sangat meringankan beban masyarakat adalah penerapan tarif Rp0,- (Nol Rupiah) alias gratis untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari tanah bersertipikat. Kebijakan insentif tarif nol rupiah ini merupakan bentuk komitmen negara untuk mempercepat sertifikasi rumah ibadah, pesantren, madrasah, hingga pemakaman umum. Dengan legalitas yang kuat, aset umat akan terlindungi secara mutlak dari potensi sengketa klaim di masa depan. Bagi para Wakif (pemberi wakaf) maupun Nazhir (pengelola wakaf) di wilayah Kabupaten Bogor yang ingin memproses balik nama sertipikat hak milik menjadi sertipikat tanah wakaf, berikut adalah panduan administrasi yang wajib disiapkan: Persyaratan Administrasi Pendaftaran Wakaf Meskipun tarif PNBP dikenakan nol rupiah, pemohon tetap wajib melengkapi dokumen persyaratan administrasi di loket pelayanan demi tertib hukum pendaftaran tanah: Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup. Surat Kuasa: Melampirkan surat kuasa yang sah apabila proses pengurusan berkas dikuasakan kepada pihak lain. Identitas Pemohon / Nazhir: Fotokopi identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon/Nazhir (serta KTP kuasa jika dikuasakan). Identitas Wakif: Fotokopi identitas (KTP) Wakif. Akta Ikrar Wakaf (AIW): Melampirkan dokumen asli Akta Ikrar Wakaf atau APAIW yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sertipikat Asli: Menyerahkan dokumen Sertipikat tanah asli yang menjadi objek wakaf. Surat Pengesahan Nazhir: Melampirkan bukti pengesahan Nazhir yang sah dari instansi berwenang. Masyarakat Bisa Konsultasi Layanan Wakaf Gratis di Kantah Bogor I Guna menghindari kesalahan pengisian formulir atau ketidaksesuaian berkas sebelum mendaftar, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I membuka layanan konsultasi khusus pertanahan dan pendaftaran wakaf. Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), yayasan keagamaan, lembaga sosial, maupun masyarakat umum dapat memanfaatkan ruang konsultasi ini secara gratis untuk mendapatkan bimbingan runtut mengenai tata cara koordinasi dengan pihak KUA, pengesahan Nazhir, hingga penyusunan berkas yang benar. Melalui informasi kebijakan tarif nol rupiah ini, masyarakat diimbau untuk segera mengurus legalitas tanah wakafnya secara mandiri tanpa melalui perantara. Silakan kunjungi ruang konsultasi dan loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jl. Tegar Beriman, Kec. Cibinong, untuk mewujudkan pengelolaan aset umat yang berkekuatan hukum, aman, dan penuh keberkahan. Post navigation Amankan Aset Keagamaan: Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Wakaf dari Tanah Bersertipikat Makin Dekat dan Mudah: Kantah Bogor I Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan di Mall Pelayanan Publik Setiap Senin dan Kamis