logo Dokter Pertanahanlogo Dokter Pertanahan

Syarat Balik Nama Sertipikat Jual Beli (Badan Hukum)

Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami dari Dokter Pertanahan

Balik nama sertipikat karena jual beli yang melibatkan badan hukum—seperti PT atau Yayasan—memiliki tahapan dan persyaratan yang lebih spesifik dibanding perorangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peralihan hak dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar proses berjalan lancar, Dokter Pertanahan merangkum persyaratan balik nama jual beli badan hukum berikut ini secara sistematis dan mudah dipahami.


1. Mengisi Formulir Peralihan Hak

Tahap awal adalah pengisian formulir peralihan hak sebagai dasar administrasi perubahan nama pemegang hak akibat jual beli.

2. Plotting dan Validasi di BPN

Dilakukan plotting dan validasi di Kantor Pertanahan untuk memastikan kesesuaian letak bidang tanah dengan peta dan data pertanahan dalam sistem.

3. Sertipikat Asli

Pemohon wajib menyerahkan sertipikat tanah asli untuk keperluan pengecekan data fisik dan yuridis sebelum dilakukan balik nama.

4. Bukti Pengecekan Sertipikat dari Camat/PPAT

Sertipikat harus melalui proses pengecekan di Camat atau PPAT. Bukti pengecekan ini memastikan tanah tidak dalam status sengketa, blokir, atau dibebani hak lain.

5. Pertimbangan Teknis Pertanahan

Untuk badan hukum, sering kali diperlukan pertimbangan teknis pertanahan sebagai dasar kelayakan peralihan hak sesuai peruntukan dan ketentuan tata ruang.

6. Akta Jual Beli (AJB) dari Camat/PPAT

Peralihan hak harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Camat atau PPAT sebagai pejabat pembuat akta tanah.

7. Dokumen Badan Hukum (1 Bundel)

Pemohon wajib melampirkan dokumen badan hukum, meliputi:

  • Fotokopi KTP dan KK Direktur, serta
  • Akta pendirian PT/Yayasan awal dan terakhir, berikut pengesahan yang masih berlaku.

Seluruh dokumen disatukan dalam satu bundel dan dilegalisir sesuai ketentuan.

8. Identitas Penjual (Suami–Istri)

Lampirkan fotokopi KTP, KK, dan buku nikah penjual (suami–istri) yang telah dilegalisir oleh pejabat pembuat akta.

9. Fotokopi SPPT/PBB Tahun Berjalan

Sertakan fotokopi SPPT/PBB tahun berjalan, baik tagihan maupun bukti pembayarannya, sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak bumi dan bangunan.

10. Bukti BPHTB dan PPh

Pemohon wajib melampirkan:

  • Bukti BPHTB, termasuk BPHTB yang telah divalidasi, dan
  • Bukti pembayaran PPh secara lengkap.

11. Surat Pernyataan Tanah Bagian dari Sertipikat Induk (Jika Berlaku)

Apabila AJB dibuat sebelum sertipikat dipecah—umumnya pada transaksi sebelum tahun 2013—maka diperlukan surat pernyataan bahwa objek jual beli merupakan bagian dari sertipikat induk.

12. Izin Peralihan Hak (Jika Dipersyaratkan)

Dalam hal terdapat catatan pada sertipikat yang mensyaratkan izin peralihan hak, pemohon wajib melampirkan izin peralihan hak sesuai penunjuk atau ketentuan yang berlaku.

13. Cetak Foto Geo-Tagging Lokasi Tanah

Pemohon wajib menyertakan:

  • Cetak foto geo-tagging letak tanah dari aplikasi GPS Map Camera, dan
  • Cetak foto letak tanah dari menu Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Dokumen visual ini membantu memastikan kesesuaian lokasi tanah secara faktual dan berbasis koordinat.

14. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa yang sah dan ditandatangani oleh pihak berwenang dalam badan hukum.

15. Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Sebagai pelengkap, sertakan fotokopi KTP penerima kuasa untuk memastikan kejelasan identitas pihak yang diberi kewenangan.


Catatan Penting yang Wajib Diperhatikan

  • Seluruh dokumen berupa fotokopi harus dilegalisir.
  • Setiap dokumen wajib discan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.

Penutup

Balik nama jual beli dengan subjek badan hukum memerlukan ketelitian lebih, baik dari sisi dokumen maupun prosedur. Dengan memahami dan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal, proses balik nama dapat berjalan lebih efektif dan menghindari penundaan.

Melalui Dokter Pertanahan, kami terus berkomitmen menghadirkan informasi pertanahan yang akurat, praktis, dan mudah dipahami agar masyarakat dan pelaku usaha merasa lebih aman dan yakin dalam mengurus hak atas tanah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *