BOGOR – Peralihan hak atas tanah ketika pemegang hak meninggal dunia merupakan proses yang sangat penting untuk diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan. Agar hak tersebut beralih secara sah kepada para ahli waris dan memiliki kepastian hukum yang kuat, pencatatan balik nama sertipikat karena waris perlu dilakukan di Kantor Pertanahan. Prosedur ini merupakan bagian dari layanan reguler yang senantiasa berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk mendampingi masyarakat dalam menjaga legalitas aset keluarga mereka. Melalui panduan yang runtut, diharapkan masyarakat dapat memahami alur pengurusan ini dengan lebih mudah dan tenang. Agar proses administrasi di loket pelayanan berjalan dengan lancar dan nyaman, berikut adalah 13 persyaratan dokumen yang selama ini menjadi acuan baku dalam pengurusan balik nama sertipikat karena waris: Kelengkapan Berkas Balik Nama Sertipikat Karena Waris 1. Formulir Peralihan Hak Mengisi formulir resmi sebagai dasar administrasi pencatatan peralihan nama pemegang hak dari pewaris ke ahli waris. 2. Pemutakhiran Data / Alih Media Melakukan proses pemutakhiran data atau alih media di Kantor Pertanahan guna memastikan kesesuaian letak bidang tanah dengan data peta serta arsip pertanahan yang ada. 3. Sertipikat Asli Menyerahkan sertipikat tanah asli untuk dilakukan pengecekan data fisik dan yuridis sebelum proses perubahan nama dibukukan. 4. Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris Melampirkan dokumen resmi bukti ahli waris—seperti surat keterangan ahli waris atau bentuk lain yang diakui—sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. 5. Akta Kematian Menyertakan akta kematian sebagai bukti sah telah meninggalnya pemegang hak sebelumnya. 6. Identitas Para Ahli Waris Melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) dari seluruh ahli waris guna membuktikan hubungan keluarga yang sah. 7. Fotokopi KTP Saksi-Saksi Menyertakan fotokopi KTP saksi-saksi yang mengetahui hubungan kewarisan serta riwayat penguasaan tanah tersebut. 8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Melampirkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa bidang tanah yang dimaksud benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh para ahli waris. 9. Fotokopi SPPT/PBB Tahun Berjalan Menyertakan fotokopi bukti tagihan serta bukti pembayaran SPPT/PBB untuk tahun berjalan sebagai pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan. 10. Bukti BPHTB Waris Melampirkan dokumen BPHTB yang diterbitkan oleh Bapenda beserta hasil validasinya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 11. Cetak Foto Geo-Tagging Lokasi Tanah 12. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) Apabila pengurusan diwakilkan kepada salah satu ahli waris atau pihak lain, wajib menyertakan surat kuasa yang sah. 13. Fotokopi KTP Penerima Kuasa Melampirkan identitas resmi dari pihak yang menerima kuasa untuk kelengkapan berkas di loket. Post navigation Mengenal Prosedur dan Syarat Pengurusan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantah Kabupaten Bogor I Menuju Pelayanan Prima, Ini Lokasi Pusat Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I