logo Dokter Pertanahanlogo Dokter Pertanahan

Syarat Merger Hak Tanggungan (Merger HT)

Merger Pemegang Hak Tanggungan akibat Penggabungan Bank/Kreditur

Merger Hak Tanggungan (Merger HT) merupakan pencatatan perubahan pemegang Hak Tanggungan yang terjadi karena adanya merger atau penggabungan badan hukum kreditur, misalnya Bank A bergabung ke Bank B sehingga seluruh hak dan kewajiban, termasuk Hak Tanggungan, beralih kepada bank hasil merger.

Agar perubahan pemegang Hak Tanggungan tersebut tercatat sah dan tertib administrasi, diperlukan permohonan pencatatan Merger HT pada Kantor Pertanahan.

Melalui media edukasi Dokter Pertanahan, berikut persyaratan Merger HT kami sajikan secara sistematis dan mudah dipahami.


1. Formulir Permohonan Roya (Merger HT)

Pemohon wajib mengisi formulir permohonan roya (Merger HT) sebagai dasar administrasi pencatatan perubahan pemegang Hak Tanggungan akibat merger.

2. Plotting dan Validasi di BPN

Bidang tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan harus melalui proses plotting dan validasi di BPN untuk memastikan kesesuaian data spasial dan yuridis.

3. Sertipikat Tanah Asli

Lampirkan sertipikat tanah asli yang masih tercatat dibebani Hak Tanggungan.

4. Akta Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan

Sertakan:

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan
  • Sertipikat Hak Tanggungan (SHT),

sebagai dasar pembebanan yang pemegangnya mengalami perubahan akibat merger.

5. Surat Keterangan Merger HT dari Bank/Kreditur

Lampirkan surat keterangan merger Hak Tanggungan dari bank/kreditur, yang menjelaskan telah terjadi penggabungan badan hukum dan peralihan kedudukan pemegang HT.

6. Fotokopi Surat Roya dari Bank/Kreditur

Sertakan fotokopi surat roya dari bank/kreditur, sebagai kelengkapan administrasi pencatatan.

7. Fotokopi Surat Lunas dari Bank/Kreditur

Lampirkan fotokopi surat lunas dari bank/kreditur, apabila dipersyaratkan dalam proses administrasi.

8. Identitas Pemohon

Sertakan fotokopi KTP pemohon.


Persyaratan Tambahan (Kondisional)

9. Akta Kematian (Bila Pemilik Sudah Wafat)

Apabila pemilik sertipikat telah meninggal dunia, wajib melampirkan akta kematian.

10. Fotokopi KK dan Buku Nikah

Dilampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Buku Nikah, khususnya bila permohonan diajukan oleh istri.

11. Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris

Apabila pemilik telah wafat, sertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.


12. Cetak Foto Geo‑Tagging Lokasi Tanah

Wajib melampirkan:

  • Cetak foto geo‑tagging letak tanah dari aplikasi GPS Map Camera, dan
  • Cetak foto letak tanah dari menu Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Dokumen ini membantu verifikasi lokasi bidang tanah secara faktual dan berbasis koordinat.

13. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, sertakan surat kuasa yang sah.

14. Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Lampirkan fotokopi KTP penerima kuasa sebagai pelengkap administrasi.


Catatan Penting

  • Seluruh dokumen berupa fotokopi wajib dilegalisir.
  • Setiap dokumen harus discan dalam format PDF.
  • Ukuran file maksimal 2 MB per dokumen.

Penutup

Pencatatan Merger Hak Tanggungan penting untuk memastikan data pemegang Hak Tanggungan pada sertipikat selalu mutakhir dan sah secara hukum, terutama pasca merger perbankan atau penggabungan kreditur.

Dengan memahami syarat dan kelengkapannya, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan minim kendala.

Melalui Dokter Pertanahan, kami terus berkomitmen menghadirkan edukasi pertanahan yang presisi, praktis, dan terpercaya bagi masyarakat serta praktisi pertanahan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *