logo Dokter Pertanahanlogo Dokter Pertanahan

Syarat Cessie (Peralihan Piutang)

Panduan Edukatif dan Aman Mengurus Peralihan Piutang

Dalam praktik pertanahan dan perbankan, cessie merupakan mekanisme hukum untuk peralihan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru, termasuk piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan atas tanah. Agar perubahan kreditur ini tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum, maka perlu dilakukan pencatatan cessie pada Kantor Pertanahan.

Melalui media edukasi Dokter Pertanahan, berikut kami rangkum syarat cessie (peralihan piutang) secara jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.


1. Mengisi Formulir Permohonan Peralihan (Cessie)

Tahap awal dimulai dengan pengisian formulir permohonan peralihan (cessie) sebagai dasar administrasi pencatatan peralihan piutang dan hak tanggungan.

2. Plotting dan Validasi di BPN

Bidang tanah yang menjadi objek hak tanggungan wajib melalui proses plotting dan validasi di BPN untuk memastikan kesesuaian data spasial dan yuridis.

3. Sertipikat Tanah Asli

Pemohon harus melampirkan sertipikat tanah asli sebagai dokumen utama objek jaminan hak tanggungan.

4. Akta Peralihan Piutang (Cessie) dan Akta Jual Beli Piutang

Lampirkan:

  • Akta peralihan piutang (cessie), dan
  • Akta jual beli piutang.

Kedua akta ini menjadi dasar hukum berpindahnya hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru.

5. Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan

Sertakan:

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (AHT), dan
  • Sertipikat Hak Tanggungan (SHT).

Dokumen ini menunjukkan adanya jaminan kebendaan atas tanah yang melekat pada piutang yang dialihkan.

6. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Badan Hukum

Apabila kreditur berbentuk badan hukum, wajib melampirkan:

  • Akta pendirian awal, dan
  • Akta perubahan terakhir badan hukum.

Dokumen ini membuktikan legalitas dan struktur hukum pihak penerima cessie.

7. Akta Pengesahan Badan Hukum

Lengkapi dengan akta pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang sebagai bukti sah keberadaan badan hukum tersebut.

8. Identitas Pemohon

Sertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai identitas pihak yang mengajukan permohonan.

9. Cetak Foto Geo-Tagging Lokasi Tanah

Pemohon wajib melampirkan:

  • Cetak foto geo-tagging letak tanah dari aplikasi GPS Map Camera, dan
  • Cetak foto letak tanah melalui menu Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Dokumen ini membantu verifikasi lokasi tanah secara faktual dan berbasis koordinat.

10. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Apabila pengurusan cessie dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa yang sah.

11. Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Sebagai pelengkap, sertakan fotokopi KTP penerima kuasa untuk memperjelas identitas pihak yang diberi kewenangan.


Catatan Penting

  • Seluruh dokumen berupa fotokopi wajib dilegalisir.
  • Setiap dokumen harus discan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.

Penutup

Pencatatan cessie (peralihan piutang) merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum bagi kreditur baru, sekaligus memastikan data pertanahan tetap tertib dan akurat. Dengan memahami syarat dan alurnya, proses ini dapat berjalan lebih lancar dan minim kendala.

Melalui Dokter Pertanahan, kami terus berkomitmen menghadirkan edukasi pertanahan yang profesional, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *