Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali / Pengakuan Tanah Bekas Milik Adat Panduan Mudah dan Jelas dari Dokter Pertanahan Banyak masyarakat masih memiliki tanah bekas milik adat—seperti tanah dengan petunjuk Letter C, Girik, Petuk D, Landrete, Kikitir, dan sejenisnya—atau tanah yang belum pernah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan. Agar tanah tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diterbitkan sertipikat, diperlukan proses pendaftaran tanah pertama kali atau pengakuan hak atas tanah adat. Melalui media edukasi Dokter Pertanahan, berikut kami rangkum persyaratan pendaftaran tanah pertama kali dengan bahasa yang sederhana, runtut, dan mudah dipahami. 1. Mengisi Formulir Pengakuan dan Pengukuran Langkah awal adalah mengisi formulir pengakuan hak dan pengukuran tanah. Formulir ini berisi identitas pemohon, keterangan tanah, serta pernyataan bahwa tanah tersebut dimohonkan untuk didaftarkan pertama kali. 2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan keabsahan data kependudukan. 3. Riwayat Tanah dan Surat Keterangan dari Kelurahan Dokumen penting berikutnya adalah: Riwayat tanah, Letter C Desa, dan Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan. Dokumen ini berfungsi menjelaskan asal-usul tanah serta memastikan bahwa bidang tanah tersebut tidak dalam status sengketa. 4. Bukti Perolehan Tanah Lengkap Pemohon harus melampirkan bukti perolehan tanah secara lengkap, sesuai dengan yang tercantum dalam riwayat tanah. Bukti ini bisa berupa jual beli, waris, hibah, atau bentuk perolehan lainnya yang sah. 5. Bukti BPHTB dan PPh Sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, pemohon wajib menyertakan: Bukti BPHTB, termasuk BPHTB yang telah divalidasi, dan Bukti pembayaran PPh secara lengkap. Dokumen ini menunjukkan bahwa kewajiban pajak atas perolehan hak tanah telah dipenuhi. 6. Fotokopi KTP Saksi-Saksi (RT dan RW) Untuk memperkuat keterangan tanah, dilampirkan fotokopi KTP saksi-saksi, yaitu Ketua RT dan RW di lokasi bidang tanah. 7. Fotokopi KTP Tetangga Batas Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP tetangga batas sebagai bentuk pengakuan dan kesesuaian batas bidang tanah. 8. Fotokopi SPPT/PBB Tahun Berjalan Lampirkan fotokopi SPPT/PBB tahun berjalan, baik tagihan maupun bukti pembayarannya, sebagai bukti kewajiban pajak bumi dan bangunan. 9. Cetak Foto Geo-Tagging Lokasi Tanah Pemohon wajib menyertakan: Cetak foto geo-tagging lokasi tanah dari aplikasi GPS Map Camera, dan Cetak foto lokasi tanah dari menu Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku. Dokumen visual ini membantu petugas memastikan letak dan kondisi tanah di lapangan. 10. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa yang sah dan ditandatangani oleh pemilik tanah. 11. Fotokopi KTP Penerima Kuasa Sebagai pelengkap, sertakan fotokopi KTP penerima kuasa untuk memperjelas identitas pihak yang diberi kewenangan. Catatan Penting yang Wajib Diperhatikan Seluruh dokumen berupa fotokopi harus dilegalisir. Setiap dokumen wajib discan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Penutup Pendaftaran tanah pertama kali, khususnya tanah bekas milik adat, merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas hak tanah. Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, proses ini dapat berjalan lebih lancar dan aman. Melalui Dokter Pertanahan, kami berkomitmen menghadirkan edukasi pertanahan yang jelas, terpercaya, dan mudah dipahami agar masyarakat semakin berani dan yakin dalam mengurus hak atas tanahnya.