Jakarta, 5 Januari 2026 – Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengurusnya secara langsung di Kantor Pertanahan yang berada di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Kantor Pertanahan merupakan unit kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang memberikan pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Founder Dokter Pertanahan, Akbar Aulia Umam, menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Seluruh layanan pertanahan pada prinsipnya dilaksanakan di Kantor Pertanahan sesuai wilayah letak tanahnya. Masyarakat tidak perlu bingung, karena kantor ini memang dibentuk untuk memberikan pelayanan administrasi pertanahan secara langsung dan resmi,” ujar Akbar.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, Kantor Pertanahan menyelenggarakan berbagai jenis layanan pertanahan, di antaranya pengukuran dan pemetaan tanah, pendaftaran tanah untuk pertama kali, serta pemeliharaan data pertanahan.

Selain itu, Kantor Pertanahan juga melayani mutasi data pertanahan, yang meliputi perubahan data akibat peralihan hak seperti jual beli, hibah, waris, tukar-menukar, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, hingga pembebanan dan penghapusan hak tanggungan (roya).

“Setiap perubahan yang berkaitan dengan status hukum atau data fisik tanah wajib dicatat dan diperbarui melalui Kantor Pertanahan. Inilah yang disebut pemeliharaan data pertanahan, agar data yang tercatat selalu sesuai dengan kondisi dan status hukum yang sebenarnya,” jelas Akbar.

Ia menambahkan, pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Dengan mengurus langsung melalui Kantor Pertanahan, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas karena seluruh proses dilakukan berdasarkan regulasi dan tercatat dalam sistem resmi BPN,” tambahnya.

Akbar juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap serta memperoleh informasi dari sumber resmi sebelum mengajukan permohonan layanan pertanahan.

“Jika masyarakat memahami jenis layanan dan prosedurnya sejak awal, proses pengurusan pertanahan akan lebih tertib, transparan, dan efisien,” pungkasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *